Senin, 16 Januari 2012

FUNGSI AQIDAH


 




  1. A.    AQIDAH SEBAGAI DASAR AKHLAK


Aqidah adalah sesuatu yang dipercayai dan diyakini kebenarannya oleh hati atau qalbu manusia, sebagaimana yang terdapat di dalam rukun iman.

Fungsi aqidah bagi siswa Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa kepada Allah swt. Yang telah di tanamkan sejak usia di bangku sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.

  2.  Memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam keyakinan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari.

  3. Menangkal hal-hal negatif dari lingkungan atau dari budaya lain, yang dapat membahayakan diri siswa dan menghambat perkembangannya menuju manusia indonesia seutuhnya.


Tujuan aqidah bagi siswa Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut :

Memberikan kemampuan dasar kepada siswa, tentang aqidah islam untuk mengembangkan kehidupan beragama, sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt. Serta berakhlaq mulia, sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai warga negara.

  1. B.     AKHLAK DAN PERILAKU SEBAGAI CERMIN AQIDAH YANG BENAR

    1. 1.      Adab terhadap Allah SWT.




Seorang muslim melihat dalam dirinya nikmat – nikmat Allah Ta’ala yang tidak dapat di kalkulasikan sejak ia masih berupa sperma diperut ibunya, hingga ia menghadap Allah Ta’ala. Oleh karena itu, ia bersyukur kepada-Nya atas nikmat – nikmatnya tersebut. Ini etikanya terhadap Allah Ta’ala, sebab tidak etis mengingkari nikmat, menentang keutamaan pemberi nikmat, memungkiri nikmat – nikmat NYA.

  1. 2.      Adab bergaul dengan ibu, bapak dan keluarga.


Yang di maksud orang yang lebih tua adalah para orang tua kita (bapak, ibu, kakek, nenek, paman, kakak dsb.).dan orang lain yang usianya lebih tua dari kita.

Agama islam mengajarkan agar kita selalu bersikap hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua. Dari mereka yang sudah mengenyam lebih banyak pengalaman, kita memperoleh tambahan ilmu untuk bekal di masa depan.

  1. 3.      Adab terhadap anak – anak.


Seorang muslim mengakui bahwa anak-anak mempunyai hak-hak atas orang tuanya, dan hak-hak tersebut wajib ditunaikan. Diantara hak-hak ats orang tuanya ialah menamakannya dengan nama yang baik, menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahirannya, mengkhitankannya, mengasihinya, lembah-lembut terhadapnya, menafkahinya, mendidiknya dengan baik, serius mengajarkan ajaran-ajaran islam kepadanya dll.

  1. 4.      Adab terhadap diri sendiri.

    1. a.      Adab berpakaian dan memandang




Fungsi pakaian terutama sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani seseorang.

Agama islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasi sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya.untuk keperluan ibadah, misalnya untuk shalat di masjid, kita dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci.

Berpakaian bagi kaum wanita mukmin telah digariskan oleh Al Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Hal tersebut selain sebagai identitas mukminah, juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan.

Pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi pemakainya untuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat, semuanya kembali kepada niat si pemakainya dalam melaksanakan ajaran Allah swt.

  1. b.      Adab berbicara


Alat komunikasi yang paling utama dalam pergaulan adalah berbicara. Dengan berbicara kita bisa menympaikan keinginan, kehendak hati dan kebutuhan kita atau orang lain.

Agama islam mengajarkan kepada kita, agar selalu menjga lidah dan mulut kita dalam berbicara, agar pembicaraan kita tidak berakibat merugikan diri sendiri, juga orang lain. Pembicaraan harus di atur dan di piker terlebih dahulu sehingga dapat membawa manfaat.

  1. c.       Adab makan dan minum


Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia untuk dapat bertahan hidup secara wajar dan sehat. Banyak aneka makanan yng digemari orang dengan aneka menunya, baik yang langung diambil dari alam, di olah dengan ketrampilan seorang juru masak, dan juga yang dibuat  oleh pabrik.

Dari sekian jenis makanan dan minuman itu, kita dianjurkan oleh agama untuk memilih makanan dan minuman yang baik dan halal, dan benar-benar diperlukan untuk kesehatan tubuh kita, serta tidak boleh berlebih-lebihan.

  1. 5.      Adab pergaulan sesama muslim dan sesama manusia.


Orang muslim menyakini bahwa saudara seagamanya mempunyai hak-hak dan etika yang harus ia terapkan terhadapnya, kemudian ia melaksanakannya kepada saudara seagamanya, karena ia berkeyakinan bahwa itu adalah ibadah kapada Allah swt. Dan upaya pendekatan kepada-Nya.

Diantara hak-hak dan etika-etika tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengucapkan salam apabila bertemu saudaranya.

  2. Jika bersin mengucapkan “alhamdulillah”, maka mendoakan dengan berkata “yarhamukallahu” (mudah-mudahan Allah merahmatimu), kemudian orang yang bersin berkata “yaghfirullahu li wa laka” (semoga Allah memberi ampunan kepadaku dan kepadamu, atau ia berkata “yahdikumullah wa yushlihu baa lakum” (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki hatimu).

  3. Menjenguk apabila ada saudara yang sakit.

  4. Menyaksikan jenazah saudaranya, jika meninggal dunia.

  5. Membebaskan sumpah tetangganya, jika telah bersumpah terhadap sesuatu dan ia tidak di larang melakukannya, kemudian ia mengerjakan apa yang disumpahkan tetangganya itu untuknya, agar tetangganya tidak berdosa dalam sumpahnya.

  6. Menasihatinya jika ia meminta nasihat kepadanya.

  7. Mencintai orang lain sebagaimana mencintai dirinya.

  8. Menolong dan tidak menelantarkannya kapan saja ia membutuhkan pertolongan dan dukungan.

  9. Tidak menimpakan keburukan kepadanya.

  10. C.    AQIDAH ISLAM MELAHIRKAN AKHLAK YANG BAIK


Dalam aqidah islam ditegaskan bahwa hanya Allahlah yang menciptakan, mengatur, mendidik alam semesta. Dengan demikian hanya Allahlah yang patut disembah, serta dimohon petunjuk dan pertolongan-Nya.

Penyembahan dan pengapdian seperti di atas hanya bisa dilakukan oleh orang yang berjiwa tahuid. Inilah aqidah islam yang mengajarkan tentang apa yang harus dilakukan oleh orang yang beriman.

Orang yang berakhlakul karimah juga akan memelihara perangai dan tata cara pergaulan sesuai dengan tuntunan agama.ucapan, perbuatan, perangai, dan tingkah laku yang baik merupakan amal shaleh, orang yang berakhlak baik akan selalu melakukan amal-amal shaleh

  1. D.    KONDISI KEIMANAN YANG BERSIFAT RELATIF


Iman adalah keyakinan di dalam hati, di ucapkan oleh lisan dan diamalkan dengan anggota badan. hati, ucapkan, dan perbuatan itu harus saling mengisi.

Rasullulah saw.  bersabda :

Hadist tersebut di atas menunjukan bahwa iman itu dapat bertambah dapat pula berkurang. Bertambahnya iman adalah dengan jalan memperbanyak dzikir, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil, serta melakukan ibadah baik yang langsung berhubungan dengan Allah atau yang bernilai sosial kemasyarakatan.

Iman itu dapat berkurang, jika orang selalu mengikuti nafsu jahatnya, sehingga ia cenderung melakukan kejahatan serta melanggar hukum-hukum Allah yang mengakibatkan hatinya menjadi keras.

Karena iman itu dapat bertambah dan dapat pula berkurang, maka kita harus memeliharanya agar jangan sampai berkurang.adapun salah satu cara untuk memelihara iman adalah dengan selalu ingat kepada Allah (menyebut Asma Allah).

 

AQIDAH ISLAM


 




  1. A.    PENGERTIAN AQIDAH ISLAM


Menurut bahasa aqidah yaitu kepercayaan, keyakinan. Sedangkan menurut istilah aqidah islam adalah sesuatu yang dipercayai dan diyakini kebenarannya oleh hati manusia, sesuai ajaran islam dengan berpedoman kepada Al Qur’an dan Al hadits.

Aqidah islam tersebut meliputi:

v  Kepercayaan akan adanya Allah dan segala sifat – sifat Nya.

v  Kepercayaan tentang alam gaib.

v  Kepercayaan kepada kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada para rasul.

v   Kepercayaan kepada para nabi dan rasul.

v  Kepercayaan kepada hari akhir.

v  Kepercayaan kepada takdir (qadha dan qadar).

  1. a.      Aqidah islam sebagai sesuatu yang di wahyukan oleh Allah SWT.


Akidah Islam itu bersumber dari wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Kemudian diajarkan kepada umatnya. Jadi akidah islam itu terkandung di dalam al- Qur’an. Oleh karena itu terpelihara kemurniannya dengan baik.

Perhatikan firman Allah berikut ini :

Artinya “dan tidaklah yang diucapkan itu (dalam al- Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

  1. b.      Aqidah islam pada dasarnya tidak berbeda dengan aqidah yang di ajarkan oleh para nabi / rasul terdahulu.


Para nabi dan rasul Allah sejak nabi Adam AS, sampai nabi Muhammad SAW tidak ada perbedaan dalam mengajarkan akidah kepada umatnya. Hal ini karena sumber ajarannya sama yaitu berasal dari Allah.

Nabi dan rasul bertugas menyampaikan ajaran- ajaran Allah, oleh karena sumber ajaran yang dibawakan oleh para nabi atau rasul itu satu, yaitu berasal dari Allah. Maka isi ajaran (akidah) yang diajarkan sejak nabi Adam sampai nabi Muhammad adalah sama yaitu Islam. sehingga diantara mereka tidak ada perbedaan dalam mengajarkan akidah kepada umatnya.

Perbedaan ajaran pada nabi atau rasul hanya terletak pada syariat- syariatnya yang berupa amalan. Perbedaan syariat itu terjadi karena adanya perbedaan- perbedaan situasi, cara berfikir, kondisi yang ada sesuai dengan cara berfikir masyarakat pada masanya.

  1. c.       Aqidah islam meluruskan aqidah- aqidah yang telah di selewengkan.


Aqidah Islam yang dibawakan oleh nabi Muhammad SAW bukan aqidah yang baru atau merombak aqidah yang diajarkan para nabi atau rasul terdahulu. Melainkan hanya meluruskan aqidah- aqidah yang diselewengkan oleh umat terdahulu.

Jelaslah bahwa Islam datang untuk meluruskan penyelewengan- penyelewengan aqidah yang dilakukan oleh umat terdahulu. Islam memberikan informasi dan pengukuhan bahwa aqidah Islamnya yang benar dan wajib dianut dan dipertahankan oleh umat manusia.

 

  1. B.     KEISTIMEWAAN AQIDAH ISLAM

    1. 1.      Akidah Islam terpelihara keasliannya




Sebagai suatu keyakinan aqidah itu tumbuh dan berurat berakar di dalam hati bukan pada lisan atau pikiran seseorang. Ia adalah sebagai pondasi dasar bagi seseorang untuk berucap berfikir dan bertingkah laku. Aqidah Islam tidak dapat dipalsukan dan keasliannya akan berlangsung terus sampai hari kiamat. Terpeliharanya keaslian agama Islam itu karena bersumber kepada wahyu Allah byaitu al-Qur’an dan Allah telah memberikan jaminan terhadap keaslian al- Qur’an. Jadi aqidah Islam itu terpelihara keasliannya karena:

  1. Terjaminnya keaslian al-Qur’an sebagai sumber aqidah Islam

  2. Adanya jaminan Allah atas terpeliharanya kemuliaan al-Qur’an (sebagai sumber aqidah)

  3. Terpeliharanya al-Qur’an oleh umatnya dengan cara menghafal dan menuliskan al-Qur’an sebagaimana aslinya.

  4. 2.      Akidah Islam sesuai dengan fitrah manusia


Manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau manusia tidak beragama tauhid maka itu tidaklah wajar. Mereka tidak beragama tauhid itu akibat pengaruh lingkungan.

  1. 3.      Akidah Islam sesuai dengan akal manusia


Aqidah islam sangat sesuai dengan akal manusia. Karena aqidah islam adalah ajaran yang tidak berbelit-belit, sehingga mudah diterima oleh akal manusia.

  1. C.    CARA MEMELIHARA AQIDAH ISLAM (DALIL NAQLI)


Orang muslim beriman kepada Allah SWT. Bagi manusia sejak generasi pertama hingga generasi terakhir, kerububiyahan-Nya terhadap alam semesta, bahwa tidak ada pengatur dunia selain Dia dan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Dia. Oleh karena itu, seorang muslim memprioritaskan untuk Allah ibadah-ibadah yang di syari’atkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya dan tidak memalingkannya sedikitpun kepada selain Allah SWT.

Cara-cara yang dapat kita lakukan untuk memelihara Aqidah adalah:

  1. Selalu beribadah kepada Allah SWT

  2. Selalu bertawakal kepada Allah SWT

  3. Selalu berharap kepada Allah SWT

  4. Selalu meminta pertolongan kepada Allah SWT

  5. Selalu mencari rezeki yang halal yang diridhai-Nya

  6. Selalu berzikir kepada Allah SWT. Di manapun berada.

  7. Menjauhkan diri dari perbuatan maksiat

  8. Menjauhkan diri dari perbuatan munafik dan musyrik

  9. Menyerahkan diri sepenuhnya dalam menggarungi kehidupan ini kepada Allah penguasa alam raya ini.


 

  1. D.    RUANG LINGKUP DAN KETERKAITAN AQIDAH DENGAN AKHLAK


Aqidah atau keyakinan, dinamakan juga ilmu Aqa’id (ikatan yang kokoh), karena keyakinan kepada Allah SWT. Orang yang tidak memiliki ikatan yang kokoh dengan Tuhan, menyebbkan ia dengan mudah tergoda pada ikatan – ikatan lainnya yang membahayakan.

Keterkaitan aqidah dengan akhlak dapat dilihat melalui beberapa analisis yaitu :

  1. Dilihat dari segi objek pembahasannya


Aqidah sebagaimana di uraikan di atas membahas masalah tuhan baik dari segi zat, sifat dan perbutannya.

  1. Dilihat dari segi fungsinya


Aqidah menghendaki agar seseorang yang tidak hanya cukup dengan menghafal rukun yang enam dengan dalil - dalilnya tetapi yang terpenting adalah agar orang yang bertahuid itu meniru dan menyontoh terhadap subjek yang terdapat dalam rukun iman tersebut.
Rasulullah saw. Memberi wasiat kepada putrinya Fathimah binti Rasulullah. Wasiat tesebut adalah:

  1. Ya Fathimah, kepada wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, Allah pasti akan menetapkan kebaikan baginya dari setiap biji gandum, melebur kejelekan dan meningkatkan derajat wanita itu.

  2. Ya Fathimah, kepada wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscaya Allah menjadikana dirinya dengan neraka tujuh tabir pemisah

  3. Ya Fathimah, tiadalah seorang yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan mencuci pakaiannya, melainkan Allah akan menetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu org yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.

  4. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang menahan kebutuhan tetangganya, melainkan Allah akan menahannya dari minum telaga kautsar pada hari kiamat nanti.

  5. Ya Fathimah, yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridhoaan suami terhadap istri. Andaikata suamimu tidak ridho kepadamu, maka aku tidak akan mendoakanmu. Ketahuilah wahai Fathimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.

  6. Ya Fathimah, apabila wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, dan Allah menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan serta melebur seribu kejelekan. Ketika wanita merasa sakit akan melahirkan, Allah menetapkan pahala baginya sama dengan pahala para pejuang di jalan Allah. Jika dia melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika dia dilahirkan dari kandungan ibunya. Bila meninggal ketika melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikitpun. Didalam kubur akan mendapat pertamanan indah yang merupakan bagian dari taman sorga. Dan Allah memberikan pahala kepadanya sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.

  7. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang melayani suami selama sehari semalam dengan rasa senang serta ikhlas, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya di hari kiamat berupa pakaian yang serba hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Dan Allah memberikan kepadanya pahala seratus kali beribadah haji dan umrah.

  8. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang tersenyum di hadapan suami, melainkan Allah memandangnya dengan pandangan penuh kasih.

  9. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang membentangkan alas tidur untuk suami dengan rasa senang hati, melainkan para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wannita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.

  10. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggot dan memotong kumisnya, serta memotong kukunya, melainkan Allah memberi minuman arak yang dikemas indah kepadanya yang didatangkan dari sungai2 sorga. Allah mempermudah sakaratul-maut baginya, serta kuburnya menjadi bagian dari taman sorga. Dan Allah menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shirathal-mustaqim dengan selamat.


 

PEMANFAATAN MEDIA DALAM KOMUNIKASI PENDIDIKAN

Dalam proses pembelajaran, media memiliki fungsi sebagai pembawa informasi dari sumber (guru) menuju penerima (siswa). media komunikasi dalam pendidikan dapat bermacam macam di antaranya yaitu : media grafis, media audio, media proyeksi diam, media audio visual dan media lainnya. untuk selengkapnya silahkan klik di sini

TUJUAN DAN TAKSONOMI HASIL BELAJAR

Dalam dunia pendidikan dikenal istilah taksonomi yang merujuk pada tujuan pendidikan. Salah satu taksonomi yang terkenal adalah taksonomi Bloom yang disusun oleh Benjamin S. Bloom pada tahun 1956. Namun begitu, sebenarnya apa yang dikenal sebagai taksonomi Bloom ini adalah merupakan hasil kelompok penilai di Universitas yang terdiri dari Benjamin S. Bloom, M.D. Engelhart, E. Furst, W.H. Hill, dan D.R. Krathwohl, yang kemudian didukung pula oleh Ralph W. Tyler. untuk lihat selengkapnya silahkan klik di sini.

Contoh Visi dan Misi SD


  1. A. VISI


Terwujudnya peserta didik yang berakhlak mulia, berprestasi, terampil dan mandiri.

  1. B.     Misi

    1. Meningkatkan amalan tuntunan agama dengan tertib serta semangat toleransi  kehidupan beragama yang tinggi.

    2. Mengoptimalkan proses pembelajaran sehingga hasil belajar meningkat, diantaranya melalui kegiatan les, dan kegiatan ekstrakurikuler.

    3. Mengembangkan keterampilan peserta didik melalui pendiddikan life skill.

    4. Mengembangkan potensi peserta didik dalam rangka membentuk pribadi yang mandiri.



  2. C.    Tujuan



  • Tujuan SD Sonosewu 4 tahun mendatang (2010 – 2013) sebagai berikut :



  1. Meningkatkan nilai rata – rata untuk setiap mata pelajaran dalam UAS maupun  UASBN.

    1. Tahun pelajaran 2010/2011 menjadi 6,50.

    2.  Tahun pelajaran 2011/2012 menjadi 6,75.

    3. Tahun pelajaran 2012/2013 menjadi 7,00.

    4. Tahun pelajaran 2013/2014 menjadi 7,25.

    5. Meningkatkan nilai  rata – rata raport kelas I – VI.

      1. Tahun pelajaran 2010/2011 nilai rata – rata 65,00

      2.  Tahun pelajaran 2011/2012 nilai rata – rata 70,00

      3. Tahun pelajaran 2012/2013 nilai rata – rata 62,50

      4. Tahun pelajaran 2013/2014 nilai rata – rata 75,00

      5. Mengoptimalkan 60% potensi keterampilan budaya lokal.

      6. Memiliki 25% siswa kelas II – Vl yang mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris secara sederhana.

      7.  Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Jawa berdasar unggah  - ungguh  sebesar  50%.

      8. Meningkatkan kesadaran lingkungan sebesar 80%.

      9. Memiliki 60% siswa sadar membaca perpustakaan.

      10. Memiliki 70% siswa kelas IV tamat iqro’.







  • Tujuan SD Sonosewu 1 tahun mendatang sebagai berikut :



  1. Kenaikan jumlah rata – rata UAS/UASBN sebesar 0,75.

  2. Kenaikan rata – rata nilai raport 2,50 pertahun.

  3. Prestasi keterampilan budaya local 25%.

  4. kenaikan kemampuan berbahasa Inggris sederhana 5%.

  5.  kenaikan kemampuan berbahasa Jawa unggah – ungguh 10%.


 

Kamis, 12 Januari 2012

Thaharah

Thaharah


Good morning students, how are you? First of all, let’s praise be to Allah who has given us many opportunities, blessings and in particular the only belief in Allah so that we can meet here, in this class, to carry on our study on religious service fiqih about Thaharah.
I have divided my talk into 3 classification :
1. Understanding Thaharah
2. Understanding Unclean
3. Classified According Unclean
Let me start with Understanding Thaharah. According Language Thaharah mean purification or clean themselves. According to the Guidance of the term in ways that have been determined by the Personality '(Islamic Law) in order to eliminate all odious and ritual impurity. Thaharah Basic Law, among others, the Word of God Almighty. In Al-Qur'an Surat Al-Baqarah verse: 222.

Meaning:
"Truly Allah loves those who repent and He loves those who purify themselves".
The next is that we will leam about . According to the language, means everything unclean, dirty and disgusting. Accordingterm is unclean Various kinds of impurities that can hinder the validity of prayer and tawaf. In Islamic law, are classified according unclean Unclean and How to purify / clean it, namely :
a. Lightweight unclean (Mukhaffafah): Unclean a way to eliminate enough to sprinkle water on the affected place unclean.
b. Unclean Medium (mutawassithah): Unclean a way to eliminate it should be washed clean, thus missing the former, the smell and taste.
c. Unclean Weight (mughalladhah): Unclean the ways of eliminating or clean it with using water as much as 7 (seven) times, one of them mixed soil / dust is sacred.
My third section deals with objects that are judged unclean:
a. Carcasses of land animals
b. Blood
c. Pork
d. Pieces of flesh from the limbs of animals still alive
e. Vomit, urine and feces human / animal
f. Wadi and madhiy
g. Khamer, liquor
So can we takes the conclusion that thaharah is self-purification or clean and unclean. Anddivided into three unclean unclean namely mild (Mukhaffafah), being unclean (mutawassithah), odious weight (mughalladhah)
Enough lessons today and let us end this lesson by reading the literature hamdalah together. Thank you for your cooperation.

Selasa, 10 Januari 2012

Khasiat Madu

khasiat Madu

Madu telah di gunakan manusia sejak dulu, sebagai diet khusus untuk vitalitas, kosmetika dan kesehatan. Seperti dikabarkan bahwa di yunani, phytagoras bisa bertahan hidup lebih dari Sembilan puluh tahun di karenakan mengkonsumsi roti dan madu sebagai makanan pokok. Dari hasil riset modern diketahui bahwa ternyata madu mempunyai khasiat membunuh bakteri dan cendawan. Secara klinis terbukti, bahwa madu juga bisa menyembuhkan kulit luka atau terbakar, lambung dan gastroteritis.

Sebagai orang yang beriman, tentunya kitapun akan meyakini berbagi khasiat madu itu, terutama karena Allah Swt berfirman: “ Dari perut lebah itu keluar minuman yang beraneka ragam warnanya, di dalamnya terdapat kesembuhan bagi mnusia”. Madu yang keluar dari perut lebah (dan terasa manis), jelaslah merupakan karunia Allah yang diberikan kepada manusia.

Segerombolan lebah mengambil nectar tanaman, kemudian diolah dalam perut, lalu disimpan di dalam sel-sel yang menjadi sarangnya. Dari olahanini, terciptalah madu yang tersusun yang sangat baik bagi kesehatan: 20% air, 38% fruktosa, 30% glukosa, 1% sukrosa, 70% maltosa, ditambah gula lain 1%. Sedangkan kandungan asamnya antara lain asam bebas 0,4% hingga total asam 0,6%, laktosa, 0,1%, abu 0,2% dan nitrogen 0,04%. Hal ini masih ditambah kandungan mineral antara lain kalium, magnesium, besi dan lain-lain. Vitamin dalam madu meliputi: B1, B2, B3, B4, B5, B6, serta C. inilah yang menjadikan madu, mampu memberikan efek yang menggagumkan secara medis.
Pantaslah jika madu digunakan secara teraturdan tertata akan memberikan kesehatan pada tubuh secara prima.

Sabtu, 07 Januari 2012

PUASA

PUASA

PENGERTIAN PUASA
Puasa (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Perintah dalam Alquran
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat:
1. [Al-Baqarah] ayat 183.
“ َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa." ”
2. [Al-Baqarah] ayat 185.
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Hikmah puasa
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
• Untuk pendidikan/latihan rohani
o Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
o Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
o Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
o Mendidik kesabaran dan ketabahan
• Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
• Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.
• Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis-jenis puasa
Puasa yang hukumnya wajib
• Puasa Ramadan
• Puasa karena nazar
• Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
• Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
• Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
• Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
• Puasa Senin dan Kamis
• Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
• Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
• Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
• Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
• Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Syarat-syarat puasa
Syarat wajib puasa yaitu
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh (sudah cukup umur)
4. Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
1. Islam (tidak murtad)
2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4. Mengetahui waktu diterimanya puasa

Qunut Shubuh

doaA. PENDAHULUAN

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur'an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid'ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ

"Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak". Dan dalam riwayat Muslim : "Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak".
Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Di beberapa daerah yang ormasnya heterogen, bacaan qunut juga menjadi perbincangan serta perdebatan yang seru dan tak kalah menariknya. Beberapa ormas menganggap bahwa qunut merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan merupakan bagian dari ibadah sholat, sedangkan yang lainnya menganggap bahwa qunut hanya diperbolehkan untuk dilakukan ketika ada sebab-sebab tertentu, bahkan beberapa diantaranya menganggap qunut sudah tidak perlu dilakukan.



B. DASAR UMUM PEMBAHASAN
Gambaran Umum
Qunut dari segi bahasa bermakna berdiri lama. Qunut berarti tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian, berdiri (lama) dalam sholat dengan membaca ayat Al Quran dan berdo’a sekehendak hati. Pengertian tersebut diambil dari hadits berikut :
أفضل الصلاة طول القنوت
Pada perkembangan fiqh, di masa lampau orang telah memberikan arti khusus pada Qunut yaitu berdiri sementara pada sholat subuh sesudah ruku’ pada raka’at kedua dengan dengan membaca Do’a : Allahummahdini fiman hadait…dst
Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi
1) Doa
2) Khusyu'
3) Ibadah
4) Taat
5) Menjalankan ketaatan.
6) Penetapan ibadah kepada Allah
7) Diam
8) Shalat
9) Berdiri
10) Lamanya berdiri
11) Terus menerus dalam ketaatan

Doa qunut subuh :

C. PENDAPAT PARA ULAMA:
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh :
1. Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia".

Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.
Semuanya dari jalan Abu Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : "Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i' bin Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran (Banyak salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)". Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar"."
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja'far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-Rozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : "Shoduqun sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.

2. Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ )

"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Bukhary-Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :
1. ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
2. Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :
وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya' dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir".

Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .

3. Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ".

"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ".

" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".

Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar’i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:
عن أنس أن النبي قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه - متفق عليه
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya.
ولأحمد والدارقطني نحوه من وجه آخر ، وزاد: وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku’-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait…dan seterusnya
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh.
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi’i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhaddits sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid’ah.
Dari Saad bin Thariq Al-Ashja’i ra. berkata, Aku bertanya kepada ayahku, Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh? Ayahku menjawab, Wahai anakku., itu adalah bid’ah.
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. .
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar’i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.
D. ANALISIS TERHADAP PERSOALAN

Jelaslah dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulannya bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid'ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya berdasarkan hadits berikut :
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ".

" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".

Karena itu sebaiknya kita, tidak perlu ikut terjebak dalam masalah perbedaan pendapat ini, hingga harus menambah pe-er baru di tengah masyarakat. Kalau Kita tinggal di sebuah komunitas yang menjalankan qunut shubuh, sebaiknya Kita menghormati mereka. Janganlah tampakkan perbedaan Kita dengan mereka secara konfrontatif. Sebab boleh jadi mereka malah memandang bahwa yang tidak pakai qunut itu adalah lawan mereka.
Sebagai seorang da’i, tentu posisi seperti sangat tidak produktif. Apalagi masalahnya pun sekedar perbedaan pandangan kalangan ahli hadits dan ahli fiqih. Sementara Kita dan masyarakat tempat Kita tinggal itu, tidak satu pun yang punya kualifikasi sebagai ahli hadits atau pun ahli fiqih. Jadi buat apa saling berdebat yang bukan wilayah keahliannya.
Namun Kita tetap boleh memilih salah satunya, terutama bila Kita lebih merasa yakin dengan pendapat salah satunya itu. Asalkan sebelumnya Kita perlu menimbang dulu mana yang lebih baik buat dakwah Kita itu.
Dan para ulama sendiri tidak pernah melarang seseorang untuk berpindah mazhab. Juga tidak pernah mewajibkan seseorang untuk selalu berpegang pada satu pedapat saja.
Di masa mereka, para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci ata mengatakan tukang bid’ah.
Semoga Allah SWT meluaskan ilmu kita dan semakin memberikan kecerdasan syariah kepada umat ini. Amien

Jumat, 06 Januari 2012

ANALISIS MATERI SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

ANALISIS MATERI SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas Analisis Materi SKI
Dosen pengampu : Drs. Yusuf A. Hasan M.Ag







Disusun Oleh :
Aisyah Suryani 20090720011
Wiwin Sundari 20090720015
Esti Wahyuni 20090720039


FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
A. Ringkasan Materi
Judul buku : Senang Belajar Agama Islam untuk SD kelas 4
Penyusun : Drs. H. M. Masrun Supardi
Penerbit : Erlangga
Tahun terbit : 2007
Judul Materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Ibu Muhammad bernama Aminah dan ayahnya bernama Abdullah bin abdul Mutalib. Ayahnya meninggal dunia semenjak Muhammad berada dalam kandungan. Muhammad lahir di kota Makkah pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 571 M atau disebut dengan tahun Gajah, disebut tahun gajah karena menjelang kelahiran nabi raja Abrahah dari Yaman memimpin pasukan bergajahnya untuk menghancurkan pasukan ka’bah. Akan tetapi burung Ababil utusan Allah menyelamatkan ka’bah dengan menyengkeram bara api neraka dan menjatuhkannya diatas pasukan bergajah.
2. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW
Setelah lahir nabi Muhammad diasuh oleh ibunya beberapa waktu, kemudian diasuh dan disusui oleh Halimah Sa’diyah. Ketika beusia 5 tahun Muammad diserahkan lagi kepada ibunya. Ketika berusia 6 tahun ibunya mengajak Muhammad mengunjungi makam ayahnya dan bersilaturahmi kerumah saudaranya di Madinah. Setelah 1 bulan di Madinah lalu kembali ke Makkah. Dalam perjalaln pulang didesa Abwa ibunya sakit keras dan meninggal. Setelah itu nabi menjadi anak yatim piatu.
Selanjutnya nabi diasuh kakeknya bernama Abdul Mutalib (seorang pemuka kaum Quraisy). Setelah 2 tahun kakeknya meninggal dan nabi diasuh oleh pamannya Abu Thalib. Pada usia 12 tahun Muhammad di ajk pamannya berdagang ke Syam. Dalam perjalanan muhammad dinaungi awan sehingga tidak kepanasan. Serta banyak hewan dan tumbuhan yang tunduk menghormat kepada Muhammad, sampai didesa Busra, mereka bertemu pendeta Nasrani bernama Bukhara. Bukhara mengatakan bahwa berdasarkan kitab suci Nasrani, Muhammad inilah yang akan menjadi Nabi yang besar, oleh karenanya ia harus dijaga baik-baik.


B. Analisis Perbandingan dengan Buku Lain
Judul buku : Khazanah Pendidikan Agama Islam kelas 4 SD
Penyusun : Achmad Farichi S. Pd.I
Penerbit : Yudistira
Tahun terbit : 2007
Judul materi : “KISAH NABI MUHAMMAD SAW”
1. Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah
Didalam sub bab ini dijelaskan kebiasaan-kebiasan masyarakat jahiliyah secara luas dan terperinci sebelum nabi Muhammad lahir, di sub bab ini juga dicantumkan surat Al-Fill yang menceritakan peristiwa hancurnya tentara gajah
Buku ini disusun lebih sistematis dari pada buku yang pertama. Sehingga mempermudah siswa dalam memahami dan mempelajari materi SKI
2. Muhammad pada Masa Kanak-Kanak hingga Masa Kerasulannya.
Dalam sub bab ini materinya terlalu luas jika dibandingkan dengan buku pertama tadi karena di sub bab ini dijelaskan hingga kerasulan Nabi Muhammad, jadi siswa sulit memahami materi jika tidak dibarengi dengan metode mengajar dari guru yang kreatif.
C. Kedalaman
SK : Menceritakan Kisah Nabi
KD : - Siswa mampu menceritakan kisah nabi Muhammad SAW.
- Siswa mampu menceritakan perilaku masa kanak-kanak nabi Muhammad
Materi dalam buku ini sudah sesuai dengan SK dan KD dari Kementrian Agama. Kedalaman materi pada bab ini, sudah cukup luas dan mendalam untuk anak seusia SD kelas IV. Kedalaman materi haruslah mempertimbangkan bobot pelajaran yang akan disampaikan, dan haruslah mengetahui siapa yang kita akan ajar. Sehingga materi tersebut sesuai dengan kapasitas siswanya, tidak terlalu berat dalam mencapai indikator yang sudah ditentukan.
D. Kompetensi
1. Knowledge Technolgy
Setelah mempelajari kisah nabi Muhammad, siswa dapat meneladani kemandirian nabi Muhammad setelah menjadi anak yatim piatu dan dapat menerapkan sikap kemandirian tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.

2. Skill
Siswa dapat menerapkan sikap sabar dan tawakal dalam menjalani kehidupan, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah, dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT
3. Values
Bahwa dalam hidup ini, manusia pasti akan mendapat cobaan dari Allah, hal itu untuk menunjukan seberapa besar keimanan dan ketaqwaannya. Teladan yang dapat diambil dari kisah nabi Muhammad ini adalah rasa semangat dan kesabaran beliau dalam menjalani hidup, meskipun cobaan selalu datang kepadanya.
4. Attitude
Setelah mempelajari bab ini di harapkan siswa dapat untuk lebih bersabar dalam menghadapi hidupnya, dan juga bertawakal kepada Allah SWT.
5. Interest
Materi dalam buku tersebut monoton, sehingga siswa tidak tertarik, namun ketertarikan tersebut dapat dimunculkan dengan metode dan media yang kretif yang digunakan oleh pendidik saat menyampaikannya.
E. Corak Kurikulum yang Terkandung
Didalam buku ini menggunakan status Quo Oriented karena materi yang dipaparkan tidak ada hal – hal baru yang dimasukkan, seperti penerapan keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari - hari. Dan lebih mendominasikan pada aspek kognitif saja.

Puasa bagi Manula, Sakit, dan Pekerja Berat

ANALISIS MATERI FIQH IBADAH
Puasa bagi Manula, Sakit, dan Pekerja Berat
Dosen Pengampu : Goffar Ismail S.Ag, M.A











Penyusun :
Esti Wahyuni 20090720039
Retno Wiyatun 20090720042


FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2011
A. PENDAHULUAN
Puasa merupakan ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Dengan demikian karena puasa merupakan ibadah pokok maka harus dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban bagi orang yang beriman. Kewajiban ini secara jelas dengan menggunakan kata kataba yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 183.
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah:183)
“Saumu” (puasa) , menurut bahasa arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu dari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Firman Allah Swt.: yang artinya “…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (Al-Baqarah:187)

B. PERMASALAHAN
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaiamana hukum puasa bagi manula?
2. Bagaiaman hukum puasa bagi orang sakit?
3. Bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?

C. PENDAPAT PARA ULAMA
1. Hukum puasa bagi manula
Orang yang sudah berusia lanjut, tidak di wajibkan puasa dan hanya cukup membayar fidyah saja, senilai biaya hidup sehari untuk setiap harinya. Adapun besarnya makanan yang diberikan adalah ½ sha atau 2 mud atau sekitar 1.1 kg / ¾ liter beras dan dapat juga berupa makanan matang atau uang yang senilai harganya.
Ibnu abas berkata,” diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka dan untuk setiap harinya, hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqadha.” ( Riwayat Daruquthni dan Hakim yang sama-sama menyatakan sahnya.)
Firman Allah Swt.: Dalam surat Al-Baqarah:184 yang artinya: “...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”(Al-Baqarah:184)


2. Hukum puasa bagi orang sakit
Orang yang sakit yang berat melaksanakan puasa, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya terlambat sembuh atau atas pertimbangan dokter , maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.
Seandainya orang sakit berpuasa dan rela menanggung penderitaan, maka puasanya sah, hanya saja tindakannya itu makhruh hukumnya karena tidak hendak menerima keringanan yang disukai Allah, dan siapa tahu mungkin ia mendapatkan bahaya karena perbuatannya itu.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”
Firman Allah Swt.:

“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”(Al-Baqarah:185)

3. Hukum puasa bagi pekerja berat
Orang - orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah.
Pendapat para ulama berbeda-beda. Ada yang mewajibkan puasa, ada juga yang tidak membolehkan. Ulama Arab Saudi dan Iran mewajibkan puasa bagi para pekerja berat. Ada pun tidak ada yang tidak puasa karena pekerjaan. Jika pekerjaan itu berat, sebaiknya cari pekerjaan lain yang tidak berat. Atau gunakan alat yang meringankan misalnya seorang penarik becak, bisa menggunakan becak listrik/motor, atau pekerja bangunan bisa memakai bor listrik, gergaji listrik, crane, dsb. Bagaimana pun juga pekerjaan berat itu puasa/tidak puasa kurang manusiawi jika tidak dibuat ringan. Bagaimana pun puasa itu wajib. Tapi Allah juga tidak mau mempersulit ummatnya. Jadi berusahalah untuk mencari pekerjaan yg ringan, atau alat untuk meringankan pekerjaan. Coba puasa sekuat mungkin. Jika tidak kuat, ganti puasa di lain hari atau membayar fidyah.


D. ANALISIS
Permasalahan puasa, termasuk dalam kategori ibadah, pada dasarnya ibadah itu haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sebagaimana dalam kaidah Fiqh

الأصل فى العبادة حرام إلا ما دل الدليل على خلافه
Artinya, “Pada dasarnya, ibadah itu haram, kecuali ada dalil yang menyelisihinya (memerintahkannya).
Sedangkan puasa itu sendiri memang memiliki dalil yang menunjukan bahwa puasa memang wajib dilakukan oleh orang – orang yang beriman. Allah swt. Berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”


1. Hukum puasa bagi manula.
Orang yang sudah berusia lanjut, tidak di wajibkan puasa dan hanya cukup membayar fidyah saja, senilai biaya hidup sehari untuk setiap harinya. Menurut Ibnu abas, beliau berkata,” diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka dan untuk setiap harinya, hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqadha.” ( Riwayat Daruquthni dan Hakim yang sama-sama menyatakan sahnya.)

2. Hukum puasa bagi orang sakit
Orang yang sakit yang berat melaksanakan puasa, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya terlambat sembuh atau atas pertimbangan dokter ,maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

3. Hukum puasa bagi pekerja berat
Orang - orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah.

E. KESIMPULAN
1. Hukum puasa bagi manula adalah tidak wajib yang puasa dan hanya cukup membayar fidyah.
2. Hukum puasa bagi orang sakit adalah orang yang memiliki sakit yang berat, atau ada kekuatiran penyakitnya akan bertambah parah, atau diperkirakan penyakitnya akan terlambat sembuh, maka orang tersebut boleh tidak puasa. Dan diwajibkan untuk membayar fidyah. Dan bagi orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh, maka mereka wajib menggadha.
3. Hukum puasa bagi pekerja berat adalah orang - orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan kecuali pekerjaan tersebut maka di bolehkan bagi mereka untuk tidak puasa dan wajib membayar fidiyah















REFERENSI

Hasan Ali.2001. Tuntunan puasa dan zakat. Jakarta: PT RajaGrafindobPersada
Rasjid Sulaiman.1994. Fiqh islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sabiq, Sayyid.2006. Fiqh Sunnah 2. Jakarta: Pena Pundi Aksara
http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/060.shtml

Rabu, 04 Januari 2012

ZAKAT

ZAKAT

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
A. Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun. apabila harta sudah mencapai haul dan nishab maka kewjiban tersbut harus dilaksanakan.
B. Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
• Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
• Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
C. Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
D. Yang tidak berhak menerima zakat
• Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
• Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
• Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
• Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
• Orang kafir.
E. Beberapa Faedah Zakat
1) Faedah Diniyah (segi agama)
• Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
• Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
• Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
• Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2) Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
• Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
• Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
• Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
• Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3) Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
• Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
• Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
• Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
• Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
• Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
F. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
• Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
• Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
• Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
• Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
• Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
• Untuk pengembangan potensi ummat
• Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
• Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
G. Zakat dalam Al Qur'an
• QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
• QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
• QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

,

HAJI

HAJI
(Dalam Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

A. Definisi
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. [1] Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B. Jenis ibadah haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]
• Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
• Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
• Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.